Beranda | Artikel
Takhrij Hadits Keutamaan Shalat Dengan Bersiwak
Jumat, 19 April 2013

Hadits Aisyah radliyallahu ‘anha:

تَفْضُلُ الصَّلاَةُ الَّتِى يُسْتَاكُ لَهَا عَلَى الصَّلاَةِ الَّتِى لاَ يُسْتَاكُ لَهَا سَبْعِينَ ضِعْفًا

“Keutamaan shalat yang dikerjakan setelah bersiwak adalah lebih utama dari pada tujuh puluh raka’at tanpa bersiwak”.

Hadits Aisyah ini diriwayatkan dari beberapa jalan (Al Badrul Muniir (2/13-22):

Pertama: Jalan Muhammad bin Ishaq ia berkata: “Muhamad bin Muslim bin Syihab Az Zuhri menyebutkan dari ‘Urwah dari Aisyah.

Dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya dan ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (no 137), dan beliau berkata: “Saya meragukan keabsahan kabar ini karena saya khawatir ibnu Ishaq tidak mendengar dari Muhammad bin Muslim (Az Zuhri) dan ia mentadlisnya”. (1/71).

Qultu: “Muhammad bin Ishaq adalah perawi yang mudallis, dan di dalam sanad di atas, ia tidak menyatakan mendengar secara gamblang, sehingga sanad ini lemah”. Imam Ahmad berkata: “Apabila ibnu Ishaq berkata: “Fulan menyebutkan begini, maka ia tidak mendengar darinya”. (Syarah ‘ilal Tirmidzi 1/220).

Dan dikeluarkan juga oleh Al Hakim dalam Al Mustadrak (no 515), dan beliau berkata: “Shahih sesuai dengan syarat Muslim”. Namun ibnul Mulaqqin berkata: “penshahihan Al Hakim terhadap hadits ini patut diingkari, karena ibnu Ishaq ini terkenal mudallis, dan tidak ada perselisihan di antara ulama bahwa perawi mudallis bila tidak menyebutkan mendengar, maka tidak dapat dijadikan hujah.

Dan pernyataan beliau bahwa sanad ini sesuai dengan syarat Muslim adalah tidak benar, karena ibnu Ishaq tidak diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya sebagai hujjah, akan tetapi sebagai mutaba’ah saja. Dan telah ma’ruf dari kebiasaan Muslim dan ahli hadits lainnya menyebutkan dalam mutaba’ah perawi yang tidak dapat dijadikan hujjah sebatas untuk menguatkan saja, bukan untuk dijadikan hujah. Dan ini masyhur di sisi mereka”. (Al Badrul Munir 2/15).

Kedua: Dari Mua’wiyah bin Yahya Ash Shadafi dari Az Zuhri dari ‘Urwah dari ‘Aisyah.

Dikeluarkan oleh Ad Daraquthni dalam ‘Ilalnya (no 3447), ibnu Adi dalam Al Kamil (6/400), dan lainnya. Qultu: “Di dalam sanadnya terdapat Mu’awiyah bin Yahya Ash Shadafi, ia adalah perawi yang dla’if sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafidz dalam taqribnya, maka sanad ini lemah”.

Adapun perkataan ibnul Mulaqqin bahwa imam Bukhari berkata: (hadits-haditsnya) dari Az Zuhri adalah lurus seakan-akan dari buku”. Kemudian ibnul Mulaqqin berkata: “Sedangkan ini adalah hadits Mu’awiyah dari Az Zuhri”. Ini adalah kesalahan yang fatal, karena bila kita merujuk langsung kitab imam Al Bukhari, sangat jauh berbeda redaksinya. Imam Bukhari berkata: “Mu’awiyah bin Yahya Ash Shadafi orang Damaskus, pengurus baitul maal di kota Rayy, dari Az Zuhri, Al Hiql meriwayatkan darinya (yakni Mu’awiyah) hadits-hadits yang lurus seakan-akan dari buku, sedangkan Isa bin Yunus dan Ishaq bin Sulaiman meriwayatkan darinya hadits-hadits yang mungkar, seluruhnya dari hafalannya”. (Adl Dlu’afa Ash Shaghier 1/112).

Tampak bahwa yang dimaksud oleh Al Bukhari adalah periwayatan Al Hiql darinya. Oleh karena itu Ad Daraquthni berkata: “Ditulis apa yang diriwayatkan oleh Al Hiql darinya, dan dijauhi selainnya terutama periwayatan Ishaq bin Sulaiman”. (Tahdzibut Tahdzib 10/198). Qultu: “Dan ini bukan dari periwayatan Al Hiql darinya”.

Ketiga: Jalan Sufyan (bin ‘Uyainah) dari Manshur dari Az Zuhri dari ‘Urwah dari Aisyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

رَكْعَتِين بِالسِّوَاكِ أَفْضَلُ مِنْ سَبْعين رَكْعَة (بِلاَ) سِوَاك

“Dua raka’at dengan siwak lebih utama dari tujuh puluh raka’at raka’at dengan tanpa siwak”.

Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim sebagaimana yang dikatakan oleh ibnul Mulaqqin dari Abu Bakar Ath Thalhi haddatsana Sahl bin Al Marzuban dari Muhammad At Tamimi Al Farisi haddatsana Abdullah bin Az Zubair Al Humaidi haddatsana Sufyan..dst.

Ibnul Mulaqqin berkata: “Ini adalah jalan yang paling bagus, karena dari Al humaidi sampai ke Aisyah adalah para imam yang tsiqat”. (Al Badrul Muniir 2/16).

Al Hafidz ibnu Hajar berkata: “Akan tetapi sanad kepada Sufyan harus diperiksa lagi”. (Talkhisul Habiir 1/167). Qultu: “Dan saya berusaha mencari dalam kitab-kitab rijal sampai hari ini belum mengetahui siapa mereka, kecuali Al Humaidi seorang imam yang tsiqah guru imam Al Bukhari”.

Keempat: Jalan Sa’id bin ‘Ufair dari ibnu Lahi’ah dari Abul Aswad dari ‘Urwah dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

رَكْعَتَان عَلَى أَثَرِ السِّوَاكِ أَفْضَلُ مِنْ سَبْعِين رَكْعَة بِغَيرِ سِوَاك

“Dua raka’at setelah bersiwak lebih utama dari tujuh puluh raka’at dengan tanpa siwak”.

Dikeluarkan oleh Al Khatib Al Baghdadi dalam Al Muttafiq wal Muftariq no 576. Qultu: “Ibnu Lahi’ah ini dla’if kecuali periwayatan ‘abadilah darinya, dan ini bukan dari periwayatan mereka, namun jalan ini dan sebelumnya dapat mengangkat hadits menjadi hasan lighairihi. Wallahu a’lam”.

Kelima: Jalan Abdullah bin Abi Yahya dari Abul Aswad dari Urwah dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

رَكْعَتَان بَعدَ السِّوَاكِ أَحَبُّ إِليَّ مِنْ سبعين رَكْعَة قَبْلَ السِّوَاك

“Dua raka’at setelah bersiwak lebih utama dari tujuh puluh raka’at dengan tanpa siwak”.

Dikeluarkan oleh Al Harits bin Abi Usamah dalam Musnadnya no 160: Haddatsana Muhammad bin Umar haddatsana Abdullah bin Abi Yahya..dst. qultu: “Sanad ini sangat lemah karena Muhammad bin Umar ini adalah Al Waqidi, ia matruk”.

Keenam: Jalan Faraj bin Fadlalah dari ‘Urwah bin Ruwaim dari Aisyah ia berkata:

صَلاَةٌ عَلَى سِواكٍ أَفْضَلُ مِن صَلاةٍ عَلَى غَيرِ سِوَاكٍ بِسَبْعين دَرَجَة

“Shalat setelah bersiwak lebih utama dari tujuh puluh raka’at dengan tanpa siwak”.

Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim sebagaimana yang dikatakan oleh ibnul Mulaqqin dari Hasyim bin Al Qasim Al Harrani haddatsana ‘Isa bin yunus dari fadlalah..dst. qultu: “Sanad ini lemah karena fadlalah adalah perawi yang dla’if sebagaimana yang dikatakan oleh Al hafidz dalam taqribnya”.

Dari jalan-jalan hadits ini tampak kepada kita bahwa hadits ‘Aisyah ini dapat terangkat kepada derajat hasan. Wallahu a’lam. Dan hadits ini juga mempunyai syawahid dari hadits ibnu Umar, ibnu Abbas dan Jabir radliyallahu ‘anhum yang semuanya dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dan disebutkan oleh ibnul Mulaqqin dalam Al Badrul munir dan ibnu Daqiq Al ‘Ied dalam kitab Al Imam. Namun Al Hafidz berkata: “Sanad-sanadnya ma’lul”. (Talkhisul Habiir 1/168).

Fiqih hadits

Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat dengan bersiwak, dan ini sangat dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ

“kalau bukan karena aku takut memberatkan umatku, aku benar-benar akan perintahkan mereka untuk bersiwak di setiap kali shalat”. (HR Muslim).


Artikel asli: https://cintasunnah.com/takhrij-hadits-keutamaan-shalat-dengan-bersiwak/